• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
bossinterpol

 


Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
bossinterpol
Telusuri

Beranda Design Health & Fitness Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain
Design Health & Fitness

Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain

BOSSINTERPOL
BOSSINTERPOL
25 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta (BOSS INTERPOL) – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Tiga orang tersangka, yakni SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan terkait kasus ini.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Menurut polisi, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:

– SG: Berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

– RH: Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.

– NH: Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H., mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujar KBP Amingga.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.

Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia.(www.humas.polri.go.id)

Via Design
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Ucapan Idul Fitri 1446 H/2025

Ucapan Idul Fitri 1446 H/2025

Ucapan Nuzulul Quran

Ucapan Nuzulul Quran

Badan Reserse Kriminal

Badan Reserse Kriminal
Klik Disini

Ucapan HPN 2025

Ucapan HPN 2025

BOSS INTERPOL

BOSS INTERPOL

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2024


 

PIGUR BANGSA

 


IKLAN

Featured Post

Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana Membuka Kegiatan Pra Musrembang

BOSSINTERPOL- Maret 26, 2025 0
Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana Membuka Kegiatan Pra Musrembang
Cimahi (BOSS INTERPOL) - Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana membuka pra-Musrenbang di Gedung Teknopark, Selasa (25/03/2025).   Dalam sambutannya Nga…

Most Popular

KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara Suap Penetapan Anggota DPR RI 2019-2024

KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara Suap Penetapan Anggota DPR RI 2019-2024

Februari 24, 2025
Mapolres Tarakan Diserang Oknum, Polri-TNI Tegaskan Tetap Solid

Mapolres Tarakan Diserang Oknum, Polri-TNI Tegaskan Tetap Solid

Februari 25, 2025
Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana Membuka Kegiatan Pra Musrembang

Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana Membuka Kegiatan Pra Musrembang

Maret 26, 2025

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional
© Newspaper Blogger Theme by BOSS INTERPOL.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us